LPM

Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja UIN SATU Tulungagung pasal 51, Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 52 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, LPM menyelenggarakan fungsi; (a) Pelaksanaan penyusunaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; (b) Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; (c) pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; serta d. pelaksanaan administrasi lembaga. Pasal 53 menyatakan, terdiri atas; (a) Ketua; (b) Sekretaris; (c) Pusat; (d) Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54 menyatakan bahwa “Ketua LPM mempunyai tugas membangun SPMI universitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan atau berdasarkan kebijakan Rektor”.

Pasal 55 “Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.”. Pasal 56 menyatakan “(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.”

Berikut tugas pokok dan fungsi:

  • Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
    • Menyusun dan mengembangkan Standar Mutu Akademik UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
    • Menyusun dan mengembangkan Manual Mutu Akademik.
    • Menyusun dan mengembangkan Standar Operational Prosedur (SOP).
    • Menyusun dan mengembangkan Formulir Mutu.
    • Melakukan Standarisasi Dokumen Mutu Universitas.
  • Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
    • Menyusun peta kurikulum dan menstrandarisasikan mutu kurikulum dan pembelajaran UIN SATU Tulungagung.
    • Melaksanakan kurikulum dan pembelajaran berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
    • Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kurikulum dan pembelajaran.
    • Meningkatkan mutu kurikulum dan pembelajaran agar berdaya saing tinggi dan unggul.
  • Kepala Pusat Asesmen Mutu Akademik
    • Menyusun instrument assesment mutu akademik di tingkat universitas, fakultas, lembaga, dan program studi.
    • Melaksanakan asesmen mutu akademik dan survey kepuasan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa (pelanggan).
    • Melaksanakan pengendalian asesmen mutu akademik.
    • Meningkatkan kualitas assesment mutu akademik.
  • Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
    • Menyusun dan mengembangkan instrument Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan UIN SATU Tulungagung.
    • Melaksanakan AMI secara kontinyu dan konsisten.
    • Melaporkan hasil AMI secara kontinyu dan konsisten.
    • Melakukan Ekspose dan Rapat Tinjauan Manajemen.
    • Melaksanakan evaluasi BKD/LKD secara terjadwal.
    • Meningkatkan kualitas Audit dan Pengendalian Mutu.