Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF)

Sesuai SK Rektor Nomor 23 tahun 2024 tentang Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Pascasarjana. Fakultas berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat fakultas dan jurusan/program studi, demikian juga dengan pascasarjana merupakan pelaksana akademik di tingkat pascasarjana dan program studi. Sesuai dengan fungsi tersebut, tugas pokok Fakultas/Pascasarjana adalah menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

1. Kedudukan
1.1  Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF)
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas/Pascasarjana (GPM-F) adalah unit penunjang Fakultas/Pascasarjana bertanggung jawab kepada Dekan/Direktur dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Fakultas/Pascasarjana.

1.2.  Unit Penjaminan Mutu Prodi (UPMP)
Unit Penjaminan Mutu Prodi (UPMP) adalah unit penunjang Jurusan/program studi dan bertanggungjawab kepada Dekan melalui ketua Jurusan/program studi dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Prodi.

2.  Tugas Pokok

2.1   Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPMF)
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas. GPM Fakultas/Pascasarjana bertugas :

  1. Mensosialisasikan Sistem penjaminan Mutu Internal (SPM) kepada sivitas akademika  di tingkat fakultas/pacasarjana.
  2. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas/pascasarjana
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik.
  4. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas.
  5. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi di lingkungan fakultas.
  6. Melakukan koordinasi dengan LPM.

2.2 Unit Penjaminan Mutu Prodi (UPMP)
Untuk melaksanakan tugasnya, mengacu pada pedoman sistem penjaminan mutu, yang  bertugas:

  1. Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di masing masing Program Studi.
  2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat prodi.
  4. Melakukan koordinasi dengan GPM Fakultas/Pascasarjana.

3.Fungsi
Adapun uraian fungsi Penjaminan Mutu di Fakultas/Pascasarjana adalah sebagai berikut :

3.1 Ketua

  1. Melaksanakan koordinasi dengan LPM.
  2. Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh sekretaris dan anggota GPMF.
  3. Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan tugas GPMF Fakultas/Pascasarjana melaporkannya kepada Dekan/Direktur.

3.2 Sekretaris

  1. Membantu ketua GPMF Fakultas/Pascasarjana dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
  2. Bertanggung Jawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan GPM Fakultas/Pascasarjana.
  3. Bertanggung Jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
  4. Menyusun konsep laporan pelaksanaan tugas setiap semester
  5. Bertanggung Jawab kepada Ketua GPM Fakultas/Pascasarjana.

3.3 Anggota : Membantu pelaksanaan tugas GPM Fakultas/Pascasarjana.