LPM

Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja UIN SATU Tulungagung pasal 51, Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Pasal 52 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, LPM menyelenggarakan fungsi; (a) Pelaksanaan penyusunaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; (b) Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; (c) pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; serta d. pelaksanaan administrasi lembaga. Pasal 53 menyatakan, terdiri atas; (a) Ketua; (b) Sekretaris; (c) Pusat; (d) Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 54 menyatakan bahwa “Ketua LPM mempunyai tugas membangun SPMI universitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan atau berdasarkan kebijakan Rektor”.

Pasal 55 “Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.”. Pasal 56 menyatakan “(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.”

Berikut tugas pokok dan fungsi:

  1. KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN STANDAR MUTU

Tugas Pokok

Memimpin penyusunan, pengembangan, evaluasi, dan pembaruan standar mutu akademik dan non-akademik sesuai kebijakan nasional, visi universitas, serta siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Fungsi

  1. Menyusun kebijakan pengembangan standar mutu.
  2. Mengembangkan Standar SPMI universitas.
  3. Menyusun dokumen mutu (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir).
  4. Melaksanakan benchmarking standar mutu.
  5. Melakukan review dan revisi standar mutu secara berkala.
  6. Mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja mutu.
  7. Menjadi narasumber implementasi standar mutu.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu

Ikhtisar Jabatan
Mengelola seluruh proses pengembangan standar mutu universitas sebagai acuan penyelenggaraan tridharma.

Hasil Kerja

  • Dokumen Standar SPMI
  • Manual Mutu
  • SOP Mutu
  • Indikator Kinerja
  • Pedoman Implementasi Standar

Tanggung Jawab

  • Kesesuaian standar dengan regulasi
  • Mutu dokumen
  • Keberlanjutan pengembangan standar

Wewenang

  • Mengusulkan revisi standar
  • Mengoordinasikan penyusun standar
  • Melakukan validasi dokumen mutu

Kompetensi

  • Manajemen mutu pendidikan tinggi
  • SPMI
  • PPEPP
  • Penyusunan regulasi

 

 

  1. KEPALA PUSAT KURIKULUM DAN RPL

Tugas Pokok

Mengembangkan kebijakan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), MBKM, serta mengelola penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Fungsi

  1. Menyusun pedoman pengembangan kurikulum.
  2. Melakukan review kurikulum.
  3. Mengembangkan implementasi OBE.
  4. Mengawal implementasi MBKM.
  5. Mengembangkan sistem RPL.
  6. Melakukan evaluasi kurikulum.
  7. Memberikan pendampingan program studi.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan
Kepala Pusat Kurikulum dan RPL

Ikhtisar Jabatan
Mengelola pengembangan kurikulum universitas agar sesuai kebutuhan pengguna lulusan dan standar nasional.

Hasil Kerja

  • Dokumen kurikulum
  • Panduan OBE
  • Panduan MBKM
  • Dokumen RPL
  • Evaluasi Kurikulum

Tanggung Jawab

  • Kualitas kurikulum
  • Kesesuaian CPL
  • Implementasi RPL

Wewenang

  • Merekomendasikan revisi kurikulum
  • Melakukan monitoring implementasi kurikulum
  • Mengoordinasikan workshop kurikulum

Kompetensi

  • OBE
  • KKNI
  • SNDIKTI
  • MBKM
  • RPL

 

  1. KEPALA PUSAT AUDIT DAN PENGENDALIAN MUTU

Tugas Pokok

Mengelola Audit Mutu Internal (AMI) serta pengendalian mutu melalui siklus PPEPP.

Fungsi

  1. Menyusun program Audit Mutu Internal.
  2. Menyiapkan auditor internal.
  3. Menyusun instrumen audit.
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan AMI.
  5. Mengendalikan tindak lanjut audit.
  6. Menyusun laporan mutu universitas.
  7. Melakukan monitoring implementasi standar.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan:
Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

Ikhtisar Jabatan
Mengelola audit mutu internal untuk memastikan ketercapaian standar mutu.

Hasil Kerja

  • Program AMI
  • Instrumen Audit
  • Laporan Audit
  • Rekomendasi Perbaikan
  • Monitoring Tindak Lanjut

Tanggung Jawab

  • Objektivitas audit
  • Ketepatan rekomendasi
  • Pengendalian mutu

Wewenang

  • Menugaskan auditor
  • Melakukan audit
  • Meminta tindak lanjut unit

Kompetensi

  • Auditor SPMI
  • PPEPP
  • Audit Internal ISO
  • Analisis data mutu

 

  1. KEPALA PUSAT ASESMEN MUTU AKADEMIK

Tugas Pokok

Mengembangkan sistem asesmen mutu akademik untuk mengukur ketercapaian standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi

  1. Menyusun instrumen asesmen mutu.
  2. Melaksanakan evaluasi pembelajaran.
  3. Mengelola survei kepuasan.
  4. Melakukan analisis capaian IKU dan IKT.
  5. Menyusun laporan evaluasi mutu akademik.
  6. Memberikan rekomendasi peningkatan mutu.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan:
Kepala Pusat Asesmen Mutu Akademik

Ikhtisar Jabatan
Mengelola sistem evaluasi mutu akademik berbasis data.

Hasil Kerja

  • Instrumen Asesmen
  • Survei Kepuasan
  • Analisis Data
  • Dashboard Mutu
  • Laporan Evaluasi

Tanggung Jawab

  • Validitas data
  • Akurasi analisis
  • Ketepatan rekomendasi

Wewenang

  • Mengakses data mutu
  • Menyelenggarakan survei
  • Melakukan evaluasi akademik

Kompetensi

  • Statistik
  • Evaluasi Pendidikan
  • SPMI
  • Pengolahan Data

 

  1. KEPALA PUSAT AKREDITASI DAN SERTIFIKASI

Tugas Pokok

Mengoordinasikan persiapan akreditasi institusi dan program studi serta pengembangan sertifikasi mutu nasional maupun internasional.

Fungsi

  1. Menyusun roadmap akreditasi.
  2. Mendampingi penyusunan LED dan LKPS.
  3. Melaksanakan simulasi asesmen lapangan.
  4. Mengelola database akreditasi.
  5. Mengembangkan sertifikasi internasional.
  6. Mengawal tindak lanjut hasil akreditasi.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan:
Kepala Pusat Akreditasi dan Sertifikasi

Ikhtisar Jabatan
Mengelola seluruh proses akreditasi dan sertifikasi mutu universitas.

Hasil Kerja

  • Roadmap Akreditasi
  • LED
  • LKPS
  • Dokumen Sertifikasi
  • Monitoring Akreditasi

Tanggung Jawab

  • Ketepatan dokumen
  • Pencapaian peringkat akreditasi
  • Keberhasilan sertifikasi

Wewenang

  • Meminta data unit
  • Mengoordinasikan pendampingan
  • Menetapkan jadwal persiapan

Kompetensi

  • Akreditasi
  • PPEPP
  • BAN-PT/LAM
  • Manajemen Dokumen

 

  1. KEPALA PUSAT ADMISI DAN PROMOSI

Tugas Pokok

Merencanakan, mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru berbasis mutu dan tata kelola yang transparan.

Fungsi

  1. Menyusun kebijakan admisi.
  2. Mengembangkan sistem seleksi mahasiswa baru.
  3. Menyusun indikator mutu input mahasiswa.
  4. Mengelola promosi dan informasi penerimaan.
  5. Menganalisis daya tampung dan daya saing.
  6. Melakukan evaluasi mutu proses admisi.
  7. Menyusun laporan penerimaan mahasiswa.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan
Kepala Pusat Admisi

Ikhtisar Jabatan
Mengelola seluruh sistem penerimaan mahasiswa baru secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hasil Kerja

  • Kebijakan Admisi
  • SOP Seleksi
  • Statistik PMB
  • Laporan Evaluasi
  • Database Mahasiswa Baru

Tanggung Jawab

  • Transparansi seleksi
  • Kualitas input mahasiswa
  • Efektivitas promosi

Wewenang

  • Mengoordinasikan panitia
  • Mengakses data PMB
  • Mengembangkan sistem seleksi

Kompetensi

  • Manajemen Pendidikan Tinggi
  • Analisis Data
  • Sistem Informasi
  • Manajemen PMB

 

  1. SEKRETARIS LPM

Tugas Pokok

Mengelola administrasi, keuangan, perencanaan, kepegawaian, persuratan, pelaporan, dan koordinasi pelaksanaan seluruh kegiatan LPM.

Fungsi

  1. Menyusun program kerja LPM.
  2. Mengelola administrasi umum.
  3. Mengelola surat-menyurat.
  4. Mengelola anggaran.
  5. Mengelola arsip dan dokumen mutu.
  6. Menyiapkan rapat dan notulensi.
  7. Menyusun laporan kinerja LPM.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan seluruh pusat.

Analisis Jabatan

Nama Jabatan
Sekretaris LPM

Ikhtisar Jabatan
Mengelola administrasi dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan LPM agar berjalan efektif dan efisien.

Hasil Kerja

  • Program Kerja
  • Laporan Kinerja
  • Dokumen Administrasi
  • Dokumen Keuangan
  • Arsip LPM

Tanggung Jawab

  • Ketertiban administrasi
  • Ketepatan laporan
  • Kelancaran koordinasi

Wewenang

  • Mengoordinasikan administrasi
  • Mengelola arsip
  • Menyusun laporan kelembagaan

Kompetensi

  • Administrasi Perkantoran
  • Manajemen Organisasi
  • Keuangan
  • Kearsipan
  • Teknologi Informasi