PPID Lembaga Penjaminan Mutu


Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan serta melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2020.


Informasi Wajib Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.


Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang siap disediakan langsung kepada pemohon publik.


Daftar Informasi Publik

Daftar seluruh dokumen dan informasi yang dikelola badan publik.


Permohonan Informasi Publik

Formulir pengajuan resmi permohonan informasi publik online.